Pages

Monday, June 04, 2012

SPMK dan SP

Sewaktu membuat draft rancangan Surat Perjanjian (kontrak) kegiatan koneksi internet sekolah kemarin sempat bingung dengan istilah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan SP (Surat Pesanan) juga antara SPK (Surat Perintah Kerja) dan Surat Perjanjian. Akhirnya setelah tanya-tanya ke teman-teman yang lulus sertifikasi PBJ dan juga ke pak google ^_^ akhirnya dapat juga bedanya.

Penjelasannya seperti ini :
1. SPMK digunakan jika pekerjaan berupa Konstruksi atau Jasa dan SP digunakan jika berupa pengadaan
2. SPK digunakan jika nilai kontrak di bawah 100 juta sedangkan surat perjanjian jika nilai kontrak100 juta atau lebih
3. Yang dibuat pertama kali adalah SPK atau Surat Perjanjian kemudian diikuti oleh SMPK atau SP

Dan juga yang harus diperhatikan adalah syarat umum dan syarat khusus kontrak. Perlu diperjelas semuanya. Terutama yang berkaitan dengan surat jaminan termasuk jaminan uang muka sebaiknya dari bank dan bukan dari asuransi.

Semua penjelasan di atas ada di Perpres 54 Tahun 2010. Saya juga belum baca semua ;)

-- belum ada skrinsyut --

referensi :

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...