Penjelasannya seperti ini :
1. SPMK digunakan jika pekerjaan berupa Konstruksi atau Jasa dan SP digunakan jika berupa pengadaan
2. SPK digunakan jika nilai kontrak di bawah 100 juta sedangkan surat perjanjian jika nilai kontrak100 juta atau lebih
3. Yang dibuat pertama kali adalah SPK atau Surat Perjanjian kemudian diikuti oleh SMPK atau SP
Dan juga yang harus diperhatikan adalah syarat umum dan syarat khusus kontrak. Perlu diperjelas semuanya. Terutama yang berkaitan dengan surat jaminan termasuk jaminan uang muka sebaiknya dari bank dan bukan dari asuransi.
Semua penjelasan di atas ada di Perpres 54 Tahun 2010. Saya juga belum baca semua ;)
-- belum ada skrinsyut --
referensi :
No comments:
Post a Comment