Pages

Friday, February 08, 2008

Menegur orang yang merokok di tempat umum

Saya teringat beberapa pekan lalu ada teman yang bercerita tentang si Badu dan si perokok. Mungkin sudah ada yang pernah mendengar juga cerita seperti ini,

"Waktu itu si Badu naik angkot dan salah seorang penumpang di depannya mengeluarkan bungkusan rokoknya, Badu juga mengeluarkan segelas air mineral yang dibelinya di toko sebelum naik angkot. Sewaktu si perokok mulai membakar rokoknya, Badu juga membuka tutup air mineralnya. Kemudian Si perokok mulai mengisap rokoknya, Badu juga meminum airnya. Begitu si perokok mengeluarkan asapnya dan mengarah ke muka Badu, Badu juga menyemprotkan air dari mulutnya ke muka si perokok." .

Jadi silahkan anda merokok di wilayah pribadi masing-masing. Merokok di wilayah publik akan membuat anda melanggar wilayah pribadi orang lain.

Saya jadi teringat satu kalimat dari pelajaran waktu di SMP dulu, "Kebebasan yang bertanggungjawab". Artinya, bahwa kita bebas menggunakan hak kita masing-masing tapi kita juga harus ingat dan jaga bahwa orang lain juga punya hak. Saling menghormati kebebasan .

Untuk yang perokok, di bungkus ROKOK itu ada tulisan peringatan pemerintah bahwa “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin dan impotensi”. Dan yang buruk-buruk seperti itu bisa menyebabkan kematian. Berarti merokok itu menyebabkan orang membunuh diri sendiri. Sedangkan bunuh diri itu adalah HARAM !!!. Selain itu bisa membunuh orang orang yang sesak nafas karena asap. Atau menyebabkan orang lain sakit karena asap rokok tersebut. dan itu juga haram.

Ada kaidah fiqih seperti ini, Sesuatu yang haram, maka segala hal yang membawa kita pada sesuatu yang haram itu adalah haram juga". .

7 comments:

Anonymous said...

Assalamu'alaikum Bang Muhammad Takdir,
Salam kenal dari saya. Saya member di MilisUbuntu juga...
boleh kah saya kopi artikel nya ini ? aku paste di http://mfirmanshah.wordpress.com/
thX

takdir said...

Salam kenal juga firmansyah :). Silahkan isi blog ini di copy :D.

Anonymous said...

Wah kakanda yang satu ini, kalau bercerita tidak jauh2 dari kaidah fiqih, salut buat kakanda yang terus melangkah dengan jalur yang benar.

Anonymous said...

Asswrwb,
Bos, berbagi cerita ttg rokok : http://doeljoni.blogsome.com/2005/07/04/duit-rokok/
:D

--
Wass,
doeljoni

Anonymous said...

Jangan Mengharamkan sesuatu yang Allah tidak menurunkan ketetapanNya atas itu. Sengaja menunda makan siang juga mengakibatkan penyakit yang mematikan pada beberapa tahun kemudian,apakah ini tergolong tindakan bunuh diri yang diharamkan.Bahkan kebiasaan keramas waktu haid akan mengakibatkan kanker rahim setelah beberapa tahun,apakah shampo haram???Jangan terikut dengan propaganda negara barat yang tak mampu memproduksi tembakau,sehingga menghadirkan HARAM atas rokok.Bagaimana dengan setanggi atau kemenyan yang biasa digunakan oleh orang yang mengaku Islam,apakah tidak menjadi haram?? Karena di Pek Kong juga digunakan. Yang benar adalah JANGAN BATHIL dan Jangan Melampaui batas.

takdir said...

Wah, yang komentar terakhir ini tidak punya identitas. saya hanya mau tanggapi kalo contoh-contoh yang disebutkan itu hanya berpengaruh kepada diri sendiri (tidak makan siang, keramas dgn shampoo) itu tidak mengganggu hak orang lain. Kalo untuk kemenyan, kan baunya harum tuh, juga tidak terlalu mengganggu. gak ada orang yang bawa kemenyan jalan-jalan :D. beda dengan rokok. sudah mengganggu diri sendiri, juga mengganggu orang lain. :D

Muslim Amaluddin Weblog said...

Haollo, aku muslim kenal aku tidak ?
om, kunjungi bloggku yach baru diubah nich

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...